Jumat, 10 Oktober 2014



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penulisan makalah ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengetahuan penulis dalam melihat kelanjutan politik dan ekonomi di Indonesia pada kurun waktu 1816-1830, yang diawali dengan jatuhnya Napoleon dan datangnya masa Restorasi Raja Willem II mengangkat tiga komisaris Jenderal untuk mengambil alih pemerintahan dari Inggris di Indonesia.
 Ketiga orang itu ialah C.T. Elout, Van der Capellen dan Muntinghe. Yang pertama segera diganti oleh Buyskes karena terlalu condong kepada Inggris. Mereka dapat menjalankan pemerintahanya berdasarkan peraturan pemerintah (Regerings Reglement) bulan Januari 1815. Di dalamnya tercantum dasar pemerintahan yang perlu memperhatikan perbaikan nasib rakyat, pendidikan agama dan moral serta perlu mendorong kebebasan bercocok tanam dan melangkah ke pemungutan pajak tanah. Untuk penjelasan lebih lanjutnya akan di bahas pada bab II.

1.2. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana politik ekonomi Indonesia pada masa Komisaris Jenderal (1816-1819)?
2.      Bagaimana politik ekonomi Indonesia pada masa Van der Capellen (1819-1826)?
3.      Bagaimana politik ekonomi Indonesia pada masa L.P.J. Du Bus de Gisignies (1826-1830)?

1.3. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui politik ekonomi Indonesia pada masa Komisaris Jenderal (1816-1819).
2.      Untuk mengetahui politik ekonomi Indonesia pada masa Van der Capellen (1819-1826).
3.      Untuk mengetahui politik ekonomi Indonesia pada masa L.P.J. Du Bus de Gisignies (1826-1830)
BAB II
Politik dan Ekonomi Indonesia (1816-1830)

A.    Masa Komisaris Jenderal (1816-1819)
Setelah Napoleon mengalami kekalahan di Leipzig 1813, maka orang-orang Belanda melakukan pemberontakan terhadap Perancis. Saudara Van Hogendorp membuat organisasi pemerintahan sementara dan memanggil Willem VI anak Standhouder (Willem V), dari Inggris. Menurut Undang-undang yang diterima tahun 1814, dia menjadi pangeran dengan tugas yang lebih luas yaitu tidak hanya mengurusi masalah keuangan saja, namun juga mengontrol daerah jajahan.
Pada tahun 1815 dengan digabungnya Belanda dengan Belgia sesuai dengan ketentuan perjanjian Wina, maka terbentuklah negara kerajaan Nederland. Kedudukan Willem VI berubah menjadi Raja Willem I. Untuk melindungi perdagangan dan industri nasionalnya dijalankan politik ekonomi merkantilistis, yang meliputi bea cukai yang tinggi untuk perdagangan asing, pajak yang berbeda-beda di tanah jajahan , emi kepentingan hasil-hasil industri dari negeri induk , monopoli pemerintah di dalam perdagangan barang-barang kolonial. Inisiatif dan kepentingan pribadi Raja Willem I memainkan peranan penting di dalam menghidupkan kembali perdagangan dan pelayaran negeri Belanda yang pada jaman abad keemasan dulu memang tidak ada bandingannya di Eropa. (Sartono Kartodirdjo,Jilid II:1999:9).
Pada konvensi London tahun 1814 Inggris yang juga mengembalikan semua tanah jajahan Belanda yang ditaklukkan semenjak tahun 1803, kecuali Afrika Selatan, dan Ceylon. Untuk serah terima kembali tanah jajahan ini, ditunjuk tiga orang Komisaris Jenderal, yang terdiri dari Cornelis Theodorus Elout, Baron van der Capellen dan A.A. Buyskes, dan komisaris-komisaris ini dibantu oleh  H.W. Muntinghe. Dan Elout diangkat sebagai ketuanya.
Mereka dilengkapi UU pemerintahan (RR 1815) meniru Carter 1803 yang didasarkan pad kebebasan bertanam (kecuali, rempah-rempah dan candu), serta kebebasan menjual, pembayaran pajak jika memiliki hasil berlebih. Mereka sampai di Jawa pada tahun 1816, dan kemudian pada 19 agustus 1816 baru diadakan serah terima. Setelah diadakan penyelidikan-penyelidikan oleh Komisaris Jenderal barulah akan diadakan perubahan-perubahan. Yang kemudian di bentuklah pemerintahan baru mulai tahun 1816 dengan nama pemerintahan HIndia-Belanda (Nederlandsh Indie), yang berlangsung sampai 9 Maret 1942 pada saat belanda dikalahnkan Jepang.(Zul Asri:2005:24-24).
Pada masa pemerintahannya Komisaris Jenderal mengalami banyak permasalahan, diantaranya masalah mengenai serah terima di luar Jawa, masalah Inggris (khususnya Raffles yang tidak setuju dengan isi Konvensi London), masalh keuangan dan mempersiapkan peraturan-peraturan yang sesuai dengan kondisi Jawa.
Sehubungan dengan tugas Komisaris Jenderal untuk menyelidikai situasi Jawa khususnya dalam menentukan kebijaksanaan yang tepat, Muntinghe memegang peranan penting.
Para Komisaris Jenderal berpegang kepada apa yang telah dilakukan Raffles sehubungan dengan pajak yaitu melanjutkan Landrente dengan memperbaiki administrasinya.
Adapun usaha-usaha yang dilakukan oleh para Komisaris Jenderal mengenai Peraturan-peraturan tahun 1818 dan 1819 adalah sebagai berikut :
1.      Pajak tanah per individu diganti dengan pajak perdesa, penetapanya tidak ditentukan secara pasti dan jumlah yang harus dibayar sebuah desa berdasarkan persetujuan
2.      Meneruskan tanam wajib yang telah diterapkan oleh Raffles, yang berupa tanaman kopi.
3.      Kerja rodi juga dipertahankan di hutan-hutan dengan ketentuan-ketentuan baru untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
4.      Penanaman kopi di luar Priangan dan sekitar Batavia, pemerintah melalui UU tahun 1817, diputuskan untuk menyewakan ke kepala desa dalam jangka waktu 6 tahun dengan syarat tiap tahun harus ditanam tanaman-tanaman baru dengan luas 1/5 dari luas yang ada.
5.      Penduduk membayar sewa pajak 1/3 atau ½ dari hasil yang didapatkanya.
6.      Mengenai administrasinya Komisaris Jenderal memperkuat administrasi yang ada, dengan mengangkat pegawai baru dan penjabaran tugas.

B.     Masa Van Der Capellen (1819-1826)
Politik colonial sejak pengambilalihan VOC sampai penyelenggaraan Sistem Tanam Paksa mencerminkan suatu ekonomi politik yang berlandasan pada ideology liberalism dan konsep colonial yang member fungsi daerah jajahan selaku wingwest, yaitu daerah yang member keuntungan kepada negeri induk. Yang membuat lebih kompleks keadaan politik pada masa transisi itu ialah bahwa sistem pemerintahan hendak dipisahkan sepenuhnya dari system perdagangan,sehingga perlu dicari sumber keuangan bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Kebobrokan keadaan ekonomi baik di Indonesia maupun di Nederland menambah besar persoalan.
Untuk memperoleh sumber keuangan Van der Capellen menentang system yang digunakan oleh Daendels dan Raffles dimana di daerah kerajaan, raja , para bangsawan dan pejabat juga mendapat kebebasan menyewakan tanah apanage-nya kepada bangsa Eropa, hal ini dapat mengakibatkan eksploitasi rakyat oleh penyewa dapat merajalela karena bersama dengan penyewaan desa atau tanah yang dilakukan oleh para raja dan juga pejabat tersebut tenaga rakyat dapat digunakan oleh penyewa.
Sejak tahun 1817, Van der Capellen secara berturut-turut mengeluarkan larangan bagi Cina untuk membuka usaha di Priangan, dan bagi Eropa di tanah kerajaan. Tindakan yang terakhir mengakibatkan pergolakan dahsyat yang dikenal sebagai Perang Diponegoro. Politik perlindungan Van der Capellen itu dimaksud untuk lebih menjamin kebebasan dan hak hukum pribumu agar denga demikian terbuka kesempatan untuk berusaha sendiri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.
Politik liberal secara wajar mendorong kea rah perkembangan ekonomi bebas dan lepas dari campur tangan pemerintah. Kondisi di Jawa memaksa pemerintah colonial untuk menyesuaikan system pajak-tanah dengan meneruskan system pemungutan in-natura. System ekonomi bebas mengakibatkan bahwa perdagangan Inggris dapat mendominasi perdagangan di Jawa, sedang perdagangan Belanda sangat terbelakang. (Sartono, Kartodirjo:1999:337).
Untuk menghadapi kompetisi yang kuat Raja Willem I mengambil prakarsa untuk mendirikan Nederlandsche Handels Maatschappij pada tahun 1824. Pendirian badan ini dimaksud untuk mengatasi kemacetan ekonomi bebas seperti yang dianjurkan oleh Raffles.

C.    Masa L.P.J. Du Bus de Gisignies (1826-1830)
Sesuai dengan politik Raja Willem I yang bercap liberal pada tahun 1825 diangkatlah Du Bus, seorang kapitalis Belgia terkemuka sebagai pengganti Van der Capellen. Konsepnya tentang politik colonial sejalan dengan konsep Willem I, ialah kebebasan penanaman bersama dengan peningkatan produksi untuk ekspor sebagai dasar guna memajukan perdagangan dan pajak tanah.
Menurut du Bus peningkatan produksi akan menambah kemampuan pribumi untuk membeli, berbeda dengan Raffles yang beranggapan bahwa perbaikan kesejahteraan rakyatlah yang dapat meningkatkan daya belinya. (Sartono, Kartodirdjo:1999:338).
Dalam pelaksanaan ekonomi politiknya du Bus mengalami hambatan-hambatan, seperti ;
1.      Tanah yang telah digarap di Jawa baru atau 1/8 dari luas keseluruhanya.
2.      Pribumi tidak mempunyai kemauan untuk membuka tanah baru, karena cukup hidup dari penanaman padi pada sebidang tanah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Politik du Bus memerlukan tanah dan tenaga rakyat ditambah modal kaum Eropa, ketiga factor itu akan membuat produksi ekspor. Namun hasil dari politik yang dilakukan atau dilaksanakan du Bus ini pada akhirnya mengalami kegagalan, karena mengalami kemerosotan pemasukan pajak tanah pada satu pihak dan tidak tampaknya kemajuan hasil ekspor, seperti kopi, gula, dan indigo.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa keadaan atau kondisi politik dan ekonomi Indonesia selalu mengalami perubahan mulai dari 1808-1830. Kondisi politik dan ekonomi Indonesia pada 1816-1830 dipimpin oleh tiga orang yang diutus oleh Raja Willem I ke pulau Jawa dengan dasar pemerintahan yang perlu memperhatikan perbaikan nasib rakyat, pendidikan agama dan moral serta perlu mendorong kebebasan bercocok tanam dan melangkah ke pemungutan pajak tanah.
Ketiga orang itu adalah C.T. Elout, Van der Capellen, dan A.A. Buyskes, dan komisaris-komisaris ini dibantu oleh  H.W. Muntinghe.

B.     Saran

















DAFTAR PUSTAKA

Sartono, Kartodirdjo. (1999). Sejarah Pergerakan Nassional (Jilid II). Gramedia Pustaka: Jakarta.
Kartodirjo, Sartono.(1999). Pengantar Sejarah Indonesia Baru (1500-1900) dari Emporium sampai Imperium Jilid 1 .PT.Gramedia Pustaka: Jakarta.
Zul, Asri. (2005). Hand Out Sejarah Indonesia Zaman Pengaruh Barat. Jurusan Sejarah. Fis: Padang.

Ricklefs, M.C. (1998). Sejarah Indonesia Modern.  Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar