BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Penulisan
makalah ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengetahuan penulis dalam melihat
kelanjutan politik dan ekonomi di Indonesia pada kurun waktu 1816-1830, yang
diawali dengan jatuhnya Napoleon dan datangnya masa Restorasi Raja Willem II
mengangkat tiga komisaris Jenderal untuk mengambil alih pemerintahan dari
Inggris di Indonesia.
Ketiga orang itu ialah C.T. Elout, Van der
Capellen dan Muntinghe. Yang pertama segera diganti oleh Buyskes karena terlalu
condong kepada Inggris. Mereka dapat menjalankan pemerintahanya berdasarkan
peraturan pemerintah (Regerings Reglement) bulan Januari 1815. Di dalamnya
tercantum dasar pemerintahan yang perlu memperhatikan perbaikan nasib rakyat,
pendidikan agama dan moral serta perlu mendorong kebebasan bercocok tanam dan
melangkah ke pemungutan pajak tanah. Untuk penjelasan lebih lanjutnya akan di
bahas pada bab II.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
politik ekonomi Indonesia pada masa Komisaris Jenderal (1816-1819)?
2. Bagaimana
politik ekonomi Indonesia pada masa Van der Capellen (1819-1826)?
3. Bagaimana
politik ekonomi Indonesia pada masa L.P.J. Du Bus de Gisignies (1826-1830)?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui politik ekonomi Indonesia pada masa Komisaris Jenderal (1816-1819).
2. Untuk
mengetahui politik ekonomi Indonesia pada masa Van der Capellen (1819-1826).
3. Untuk
mengetahui politik ekonomi Indonesia pada masa L.P.J. Du Bus de Gisignies
(1826-1830)
BAB II
Politik dan Ekonomi Indonesia (1816-1830)
A.
Masa
Komisaris Jenderal (1816-1819)
Setelah Napoleon mengalami kekalahan di Leipzig 1813, maka
orang-orang Belanda melakukan pemberontakan terhadap Perancis. Saudara Van
Hogendorp membuat organisasi pemerintahan sementara dan memanggil Willem VI
anak Standhouder (Willem V), dari Inggris. Menurut Undang-undang yang diterima
tahun 1814, dia menjadi pangeran dengan tugas yang lebih luas yaitu tidak hanya
mengurusi masalah keuangan saja, namun juga mengontrol daerah jajahan.
Pada tahun 1815 dengan digabungnya Belanda dengan Belgia
sesuai dengan ketentuan perjanjian Wina, maka terbentuklah negara kerajaan
Nederland. Kedudukan Willem VI berubah menjadi Raja Willem I. Untuk melindungi
perdagangan dan industri nasionalnya dijalankan politik ekonomi merkantilistis,
yang meliputi bea cukai yang tinggi untuk perdagangan asing, pajak yang
berbeda-beda di tanah jajahan , emi kepentingan hasil-hasil industri dari
negeri induk , monopoli pemerintah di dalam perdagangan barang-barang kolonial.
Inisiatif dan kepentingan pribadi Raja Willem I memainkan peranan penting di
dalam menghidupkan kembali perdagangan dan pelayaran negeri Belanda yang pada
jaman abad keemasan dulu memang tidak ada bandingannya di Eropa. (Sartono
Kartodirdjo,Jilid II:1999:9).
Pada konvensi London tahun 1814 Inggris
yang juga mengembalikan semua tanah jajahan Belanda yang ditaklukkan semenjak
tahun 1803, kecuali Afrika Selatan, dan Ceylon. Untuk serah terima kembali
tanah jajahan ini, ditunjuk tiga orang Komisaris Jenderal, yang terdiri dari
Cornelis Theodorus Elout, Baron van der Capellen dan A.A. Buyskes, dan
komisaris-komisaris ini dibantu oleh
H.W. Muntinghe. Dan Elout diangkat sebagai ketuanya.
Mereka dilengkapi UU pemerintahan (RR
1815) meniru Carter 1803 yang didasarkan pad kebebasan bertanam (kecuali,
rempah-rempah dan candu), serta kebebasan menjual, pembayaran pajak jika
memiliki hasil berlebih. Mereka sampai di Jawa pada tahun 1816, dan kemudian
pada 19 agustus 1816 baru diadakan serah terima. Setelah diadakan
penyelidikan-penyelidikan oleh Komisaris Jenderal barulah akan diadakan
perubahan-perubahan. Yang kemudian di bentuklah pemerintahan baru mulai tahun
1816 dengan nama pemerintahan HIndia-Belanda (Nederlandsh Indie), yang
berlangsung sampai 9 Maret 1942 pada saat belanda dikalahnkan Jepang.(Zul
Asri:2005:24-24).
Pada masa pemerintahannya Komisaris
Jenderal mengalami banyak permasalahan, diantaranya masalah mengenai serah
terima di luar Jawa, masalah Inggris (khususnya Raffles yang tidak setuju
dengan isi Konvensi London), masalh keuangan dan mempersiapkan
peraturan-peraturan yang sesuai dengan kondisi Jawa.
Sehubungan dengan tugas Komisaris
Jenderal untuk menyelidikai situasi Jawa khususnya dalam menentukan
kebijaksanaan yang tepat, Muntinghe memegang peranan penting.
Para Komisaris Jenderal berpegang kepada
apa yang telah dilakukan Raffles sehubungan dengan pajak yaitu melanjutkan
Landrente dengan memperbaiki administrasinya.
Adapun usaha-usaha yang dilakukan oleh
para Komisaris Jenderal mengenai Peraturan-peraturan tahun 1818 dan 1819 adalah
sebagai berikut :
1. Pajak
tanah per individu diganti dengan pajak perdesa, penetapanya tidak ditentukan
secara pasti dan jumlah yang harus dibayar sebuah desa berdasarkan persetujuan
2. Meneruskan
tanam wajib yang telah diterapkan oleh Raffles, yang berupa tanaman kopi.
3. Kerja
rodi juga dipertahankan di hutan-hutan dengan ketentuan-ketentuan baru untuk
mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
4. Penanaman
kopi di luar Priangan dan sekitar Batavia, pemerintah melalui UU tahun 1817,
diputuskan untuk menyewakan ke kepala desa dalam jangka waktu 6 tahun dengan
syarat tiap tahun harus ditanam tanaman-tanaman baru dengan luas 1/5 dari luas
yang ada.
5. Penduduk
membayar sewa pajak 1/3 atau ½ dari hasil yang didapatkanya.
6. Mengenai
administrasinya Komisaris Jenderal memperkuat administrasi yang ada, dengan
mengangkat pegawai baru dan penjabaran tugas.
B.
Masa
Van Der Capellen (1819-1826)
Politik colonial sejak pengambilalihan
VOC sampai penyelenggaraan Sistem Tanam Paksa mencerminkan suatu ekonomi
politik yang berlandasan pada ideology liberalism dan konsep colonial yang
member fungsi daerah jajahan selaku wingwest, yaitu daerah yang member
keuntungan kepada negeri induk. Yang membuat lebih kompleks keadaan politik
pada masa transisi itu ialah bahwa sistem pemerintahan hendak dipisahkan
sepenuhnya dari system perdagangan,sehingga perlu dicari sumber keuangan bagi
penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Kebobrokan keadaan ekonomi baik di
Indonesia maupun di Nederland menambah besar persoalan.
Untuk memperoleh sumber keuangan Van der
Capellen menentang system yang digunakan oleh Daendels dan Raffles dimana di
daerah kerajaan, raja , para bangsawan dan pejabat juga mendapat kebebasan
menyewakan tanah apanage-nya kepada
bangsa Eropa, hal ini dapat mengakibatkan eksploitasi rakyat oleh penyewa dapat
merajalela karena bersama dengan penyewaan desa atau tanah yang dilakukan oleh
para raja dan juga pejabat tersebut tenaga rakyat dapat digunakan oleh penyewa.
Sejak tahun 1817, Van der Capellen
secara berturut-turut mengeluarkan larangan bagi Cina untuk membuka usaha di
Priangan, dan bagi Eropa di tanah kerajaan. Tindakan yang terakhir
mengakibatkan pergolakan dahsyat yang dikenal sebagai Perang Diponegoro.
Politik perlindungan Van der Capellen itu dimaksud untuk lebih menjamin
kebebasan dan hak hukum pribumu agar denga demikian terbuka kesempatan untuk
berusaha sendiri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.
Politik liberal secara wajar mendorong
kea rah perkembangan ekonomi bebas dan lepas dari campur tangan pemerintah.
Kondisi di Jawa memaksa pemerintah colonial untuk menyesuaikan system
pajak-tanah dengan meneruskan system pemungutan in-natura. System ekonomi bebas mengakibatkan bahwa perdagangan
Inggris dapat mendominasi perdagangan di Jawa, sedang perdagangan Belanda
sangat terbelakang. (Sartono, Kartodirjo:1999:337).
Untuk menghadapi kompetisi yang kuat
Raja Willem I mengambil prakarsa untuk mendirikan Nederlandsche Handels Maatschappij pada tahun 1824. Pendirian badan
ini dimaksud untuk mengatasi kemacetan ekonomi bebas seperti yang dianjurkan
oleh Raffles.
C.
Masa
L.P.J. Du Bus de Gisignies (1826-1830)
Sesuai dengan politik Raja Willem I yang
bercap liberal pada tahun 1825 diangkatlah Du Bus, seorang kapitalis Belgia
terkemuka sebagai pengganti Van der Capellen. Konsepnya tentang politik
colonial sejalan dengan konsep Willem I, ialah kebebasan penanaman bersama
dengan peningkatan produksi untuk ekspor sebagai dasar guna memajukan
perdagangan dan pajak tanah.
Menurut du Bus peningkatan produksi akan
menambah kemampuan pribumi untuk membeli, berbeda dengan Raffles yang
beranggapan bahwa perbaikan kesejahteraan rakyatlah yang dapat meningkatkan
daya belinya. (Sartono, Kartodirdjo:1999:338).
Dalam pelaksanaan ekonomi politiknya du
Bus mengalami hambatan-hambatan, seperti ;
1. Tanah
yang telah digarap di Jawa baru
atau
1/8 dari luas keseluruhanya.
2. Pribumi
tidak mempunyai kemauan untuk membuka tanah baru, karena cukup hidup dari
penanaman padi pada sebidang tanah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari.
Politik du Bus memerlukan tanah dan
tenaga rakyat ditambah modal kaum Eropa, ketiga factor itu akan membuat
produksi ekspor. Namun hasil dari politik yang dilakukan atau dilaksanakan du
Bus ini pada akhirnya mengalami kegagalan, karena mengalami kemerosotan
pemasukan pajak tanah pada satu pihak dan tidak tampaknya kemajuan hasil
ekspor, seperti kopi, gula, dan indigo.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa keadaan atau kondisi politik dan ekonomi Indonesia selalu
mengalami perubahan mulai dari 1808-1830. Kondisi politik dan ekonomi Indonesia
pada 1816-1830 dipimpin oleh tiga orang yang diutus oleh Raja Willem I ke pulau
Jawa dengan dasar pemerintahan yang perlu memperhatikan perbaikan nasib rakyat,
pendidikan agama dan moral serta perlu mendorong kebebasan bercocok tanam dan
melangkah ke pemungutan pajak tanah.
Ketiga orang itu adalah C.T. Elout, Van
der Capellen, dan A.A. Buyskes, dan komisaris-komisaris ini dibantu oleh H.W. Muntinghe.
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Sartono,
Kartodirdjo. (1999). Sejarah Pergerakan
Nassional (Jilid II). Gramedia Pustaka: Jakarta.
Kartodirjo, Sartono.(1999). Pengantar Sejarah Indonesia Baru (1500-1900) dari Emporium sampai Imperium Jilid 1 .PT.Gramedia
Pustaka:
Jakarta.
Zul,
Asri. (2005). Hand Out Sejarah Indonesia
Zaman Pengaruh Barat. Jurusan Sejarah. Fis: Padang.
Ricklefs, M.C. (1998). Sejarah Indonesia Modern. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar